Jumat, 15 Maret 2019

Surat Edaran Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) humf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan mang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;

2. Memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka kredit;

3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:

a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

5. Memperhatikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menetapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di atas, mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Bagi Anda yang ingin mengunduh Surah Edaran tentang Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru silahkan download di akhir postingan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Kamis, 31 Januari 2019

Petunjuk Pelaksanaan OSN, O2SN, FLS2N dan FL2N Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2019

Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun berbagai kebijakan dan strategi, diantaranya dengan menyelenggarakan kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival dan Lomba Literasi Nasional (FL2N) bagi siswa SD/MI dan atau yang sederajat tahun 2019.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera bahwa pemerintah melakukan penjaminan mutu pendidikan serta pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Berdasar pada hal di atas, pemerintah melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan di atas untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, dan pembinaan yang lebih baik, sehingga prestasi siswa tingkat dasar di Indonesia dapat ditingkatkan.

Berikut merupakan petunjuk pelaksanaan yang dapat dijadikan panduan dalam pelaksanaan Lomba, Festival dan Olimpiade Sekolah Dasar Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

1. Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2019
2. Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Dasar Tahun 2019
3. Petunjuk Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2019
4. Petunjuk Pelaksanaan Festival dan Lomba Literasi Nasional (FL2N) Siswa Sekolah Dasar Tahun 2019

Minggu, 20 Januari 2019

Kisi-Kisi USBN dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merilis Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan BSNP Nomor Nomor 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi UN dan Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi USBN.

kisi-kisi UN dan kisi-kisi USBN 2019

Fungsi Kisi-kisi tersebut adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian, baik soal USBN maupun soal UN. Kisi-kisi disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Menurut Bambang Suryadi Ketua BSNP, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018. Perbedaan ada pada jumlah peserta dan jadwal ujian.

Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda sebanyak 90 persen dan soal esai sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen untuk USBN, sedangkan untuk soal UN, 100 persen disiapkan oleh Pusat.

Dengan adanya kisi-kisi USBN dan UN ini, diharapkan para guru di masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran untuk persiapan ujian. Terkait dengan pelaksanaan USBN dan UN, BSNP akan segera merilis POS USBN dan UN dalam waktu dekat ini, dengan mempertimbangkan masukan dari direktorat terkait. POS tersebut  merupakan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN.

Bagi Anda yang ingin mengunduh Kisi-Kisi USBN dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019 silahkan klik tautan di bawah, terima kasih, semoga bermanfaat.

1. Surat Keputusan BSNP Nomor Nomor 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi UN
2. Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi USBN
3. Kisi-kisi UN 2019
4. Kisi-kisi USBN 2019

Sumber: http://bsnp-indonesia.org/2018/11/27/bsnp-rilis-kisi-kisi-usbn-dan-un-2019/

Rabu, 16 Januari 2019

Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Permendikbud No 51

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB

  • Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
  • Bagaian Kedua     :    Persyaratan
  • Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
  • Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
  • Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  • Bagian Keenam    :    Biaya

Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat dan salam satu data.

Unduh lampiran:
Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Sumber: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (16/01/2019)

Rabu, 12 Desember 2018

POS Penyelenggaraan UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019


Sehubungan akan dilaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2019. BSNP melalui surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018 (diakhir postingan) menetapkan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019 yang dimuat Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.

POS USBN dan UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN tahun 2019. Secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta.

POS Penyelenggaraan UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019
POS UN dan USBN 2018/2019

Terkait dengan soal, untuk USBN ada soal Pilihan Ganda (PG) sebanyak 90 persen dan soal uraian sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen. Sisanya, 75-80 persen soal USBN disusun oleh masing-masing guru di satuan pendidikan yang dikonsolidasikan oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja Pondok Pesantren Salafiyah.

Soal UN 100 persen disiapkan oleh Pusat. Semua soal dalam bentuk pilihan ganda, kecuali soal Matematika SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C/Ulya yang terdiri atas pilihan ganda dan isian singkat. Demikian juga soal yang berorientasi pada penalaran tingkat tinggi (HOTS), masih diterapkan dalam UN 2019.

UN SMK/MAK tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 25-28 Maret 2019, sedangkan UN SMA/MA pada tanggal 1,2, 4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya pada tanggal 12-16 April 2019. UN SMP/MTs pada tanggal 22-25 April 2019, sedangakn UN Program Paket B/Wustha pada tanggal 10-13 Mei 2019.

Moda pelaksanaan UN 2019 adalah dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Balitbang dan Direktorat terkait di Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C ditargetkan 100 persen UNBK. Sedangkan untuk jenjang SMP ditargetken 85 persen UNBK, dan jenjang MTs serta Paket B ditargetkan 100 persen UNBK.

Selain itu, POS UN 2019 juga memuat kebijakan pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, yaitu daerah Lombok dan Sulawesi Tengah. Ada kebijakan khusus untuk pelaksanaan UN di daerah terkena dampak gempa. Secara teknis, Direktorat terkait dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dan akan terus berkoordinasi dengan daerah terdampak gempa.

Bagi Anda yang ingin mengunduh POS USBN dan POS UN tahun 2018/2019 silahkan klik tautan di bawah, terima kasih, semoga bermanfaat.



Sumber: http://bsnp-indonesia.org/2018/12/03/bsnp-tetapkan-pos-usbn-dan-un-2019/

Jumat, 20 April 2018

Teks dan Partitur Lagu Berkibarlah Benderaku

Teks dan Partitur Lagu Berkibarlah Benderaku

Lagu Berkibarlah Benderaku merupakan salah satu lagu wajib nasional ciptaan Ibu Soed atau biasa dikenal dengan nama Ibu Sud.


Lagu Berkibarlah Benderaku diciptakan oleh Ibu Soed karena terinspirasi atas kegigihan Jusuf Ronodipuro, seorang pimpinan kantor RRI yang menolak untuk menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di kantor RRI meski ia dalam ancaman senjata api pasukan Belanda pada saat menjelang agresi militer Belanda I pada tahun 1947 (id.wikipedia.org).

Berikut ini teks Teks dan Partitur Lagu Berkibarlah Benderaku:

Teks dan Partitur Lagu Berkibarlah Benderaku
Partitur Lagu Berkibarlah Benderaku

Berkibarlah benderaku
Lambang suci gagah perwira
Di seluruh pantai Indonesia
Kau tetap pujaan bangsa

Siapa berani menurunkan engkau
Serentak rakyatmu membela
Sang merah putih yang perwira
Berkibarlah Slama-lamanya

Kami rakyat Indonesia
Bersedia setiap masa
Mencurahkan segenap tenaga
Supaya kau tetap cemerlang

Tak goyang jiwaku menahan rintangan
Tak gentar rakyatmu berkorban
Sang merah putih yang perwira
Berkibarkah Slama-lamanya

Bagi Anda yang ingin mengunduh partitur lagu di atas, silahkan klik kanan pada gambar lalu Save as, terima kasih.

Jumat, 13 April 2018

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah.

Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Untuk lebih lengkap tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018 silahkan unduh di akhir postingan. Semoga bermanfaat dan Terima kasih.

Unduh:
1. SALINAN PM 1 TAHUN 2018 BOS
2. SALINAN LAMPIRAN PM 1 TAHUN 2018  BOS