Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi
kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) humf a Permenpan dan
RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Utama
pangkat Pembina Utama golongan mang IV/e yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain
yang ditunjuk setingkat eselon I;
2. Memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat
Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka kredit;
3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai
Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan
Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan;
4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan
madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan
lembaga non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
5. Memperhatikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam
jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b
ke atas, dan menyerahkan sepenuhya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri
Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menetapkan
Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh
Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing
atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di atas, mulai
berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat
Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.
Bagi Anda yang ingin mengunduh Surah Edaran tentang Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru silahkan download di akhir postingan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.