PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA
PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN NEGERI
YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya
dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang
diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), serta untuk menghindari permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari
bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Dana BOS merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan
dari Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN ke Rekening Kas
Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi.
2. Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya
disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari RKUD langsung kepada masing-masing
Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah diterimanya Dana BOS dimaksud pada RKUD Provinsi.
3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah mengamanatkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD
dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara
Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan
melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan dilakukan
pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah.
4. Berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui
pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. lnterprestasi Standar
Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang
Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan
pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan
semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai salah satu tempat penampungnya.
Selanjutnya
penjelasan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan juga mencakup antara lain pendapatan
kas yang diterima Satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke
RKUN/RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD
untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah.
Untuk mengetahui lebih lengkap Petunjuk Teknis tentang SE
Mendagri No. 910/106/SJ Terkait Dana BOS silahkan unduh DI SINI. Semoga
bermanfaat dan terima kasih.