Kamis, 02 Maret 2017

Surat Edaran Mendagri No. 903/1043/SJ Terkait Dana BOS

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI DAN SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH PROVINSI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.

Surat Edaran Mendagri No. 903/1043/SJ Terkait Dana BOS

Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, terkait dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) bagi Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk informasi lebih lengkap tentang SE Mendagri No. 903/1043/SJ Terkait Dana BOS silahkan unduh DI SINI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Load comments