Surat Edaran Nomor 04/D/SE/PD/2017 Tentang Ujian Sekolah dan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional bagi Satuan Pendidikan Kerjasama
Yth.
1. Para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Memperhatikan:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31
Tahun 2014;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2017;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08/D/HK/2017;
4. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 007/H/EP/2017.
Dengan hormat, kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Ujian Sekolah (US) bersama tingkat provinsi/ kabupaten/
kota tidak wajib bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) tingkat SD yang telah
atau akan mengikuti kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) mitra tahun 2017 untuk
mata-mata pelajaran tertentu.
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tidak wajib bagi
SPK tingkat SMP dan SMA. Bagi SPK tingkat SMP dan SMA yang akan
menyelenggarakan USBN agar mengikuti POS uSBN pada Pendidikan Dasar dan
Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
3. SPK berhak menentukan kelulusan tiap-tiap peserta didik
di sekolahnya yang telah memenuhi syarat kelulusan.
Bagi Anda yang ingin mendownload Surat Dirjen tentang Ujian
Sekolah Berstandar Nasional bagi SPK silahkan unduh DI SINI, terima kasih.