Kamis, 16 Maret 2017

Surat Dirjen tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional bagi SPK

Surat Edaran Nomor 04/D/SE/PD/2017 Tentang Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional bagi Satuan Pendidikan Kerjasama

Surat Dirjen tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional bagi SPK

Yth.
1. Para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Memperhatikan:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08/D/HK/2017;
4. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 007/H/EP/2017.

Dengan hormat, kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Ujian Sekolah (US) bersama tingkat provinsi/ kabupaten/ kota tidak wajib bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) tingkat SD yang telah atau akan mengikuti kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) mitra tahun 2017 untuk mata-mata pelajaran tertentu.

2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tidak wajib bagi SPK tingkat SMP dan SMA. Bagi SPK tingkat SMP dan SMA yang akan menyelenggarakan USBN agar mengikuti POS uSBN pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.

3. SPK berhak menentukan kelulusan tiap-tiap peserta didik di sekolahnya yang telah memenuhi syarat kelulusan.

Bagi Anda yang ingin mendownload Surat Dirjen tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional bagi SPK silahkan unduh DI SINI, terima kasih.
Load comments