Berdasarkan ketentua
Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dengan ini disampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Nama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
(madrasah negeri) ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama
kabupaten/kota;
2. Dalam hal jumlah madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama
madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama
kabupaten/kota;
3. Oleh karena itu, Menteri Agama telah menerbitkan
Keputusan Menteri Agama Tentang Perubahan Nama Madrasah Negeri sebagaimana
terlampir.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar Saudara
dapat mengambil langkah-langkah proaktif dalam melakukan sosialisasi,
koordinasi, dan sinkronisasi data induk kelembagaan madrasah yang mengalami
perubahan nama sesuai dengan data perubahan sebagaimana tercantum dalam KMA
tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan terutaa kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat;
5. Untuk mengantisipasi implikasi perubahan nama madrasah
tersebut terutama terkait pelaksanaan anggaran DIPA, dimohon agar Saudara dapat
berkoordinasi dengan KPPN stempat;
6. Kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam agar dapat
melakukan sinkronisasi data EMIS dan melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut isi dari Surat Edaran
tersebut, silahkan unduh DI SINI, terima kasih.