Amanah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan yang layak merupakan amanah yang harus dijalankan
oleh Pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang mengemban amanah UUD tersebut
memiliki program prioritas yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja
pemerintah dan terus berkesinambungan, karena masih ada anak masa usia sekolah belum
merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah
umum.
Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education
Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK)
tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%, Madrasah Tsanawiyah mencapai
angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,75%.
Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan
Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017, diharapkan anggaran
yang besar tersebut dapat meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam selalu memberikan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah agar dapat
membantu anak usia sekolah bisa merasakan pendidikan yang layak di madrasah.
Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di
setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS
pada madrasah dapat terlaksana dengan optimal.
Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi
anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua
pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta,
sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan
dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017.
Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK
Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih
fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat
pertanggungjawaban dana BOS.
Diharapkan setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan petunjuk teknis
BOS pada Madrasah tahun 2017, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik
dan akuntabel.