Kamis, 19 Januari 2017

Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di SMK

Berdasarkan pendataan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sampai dengan saat ini terdapat 301 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-PI) yang didirikan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah mendapakan lisensi dari BSNP.

Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di SMK

Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK yang salah satunya dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi LSP terlisensi, maka dibutuhkan infrastruktur kelembagaan yang memadai dan memenuhi persyaratan.
Baca juga: Surat Dirjen tentang Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi Melalui LSP-P1
Berkenaan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menetapkan pembentukan 153 (seratus lima puluh tiga) Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) (surat keputusan terlampir). Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dan/atau tindak lanjut adalah sebagai berikut:

1. Setiap LSP-P2 wajib mepunyai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri di 5 s.d. 10 SMK aliansi/jejaring yang mempunyai kompetensi keahlian yang sama.

2. Adanya surat kesanggupan dari kepala SMK aliansi/jejaring sebagai TUK Mandiri dari LSP-P2.

3. TUK Mandiri SMK aliansi/jejaring wajib mempunyai asesor kompetensi minimal satu orang pada tiap kompetensi keahlian.

4. LSP-P2 berkewajiban melakukan verifikasi terhadap calon TUK Mandiri di SMK aliansi/jejaring.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Surat Keputusan tersebut silahkan unduh di akhir postingan, terima kasih.

Unduh: Surat Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi PihakKedua (LSP-P2) di SMK
Load comments