Berdasarkan pendataan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP), sampai dengan saat ini terdapat 301 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak
Pertama (LSP-PI) yang didirikan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah
mendapakan lisensi dari BSNP.
Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
di SMK yang salah satunya dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi LSP
terlisensi, maka dibutuhkan infrastruktur kelembagaan yang memadai dan memenuhi
persyaratan.
Baca juga: Surat Dirjen tentang Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi Melalui LSP-P1
Berkenaan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Kejuruan menetapkan pembentukan 153 (seratus lima puluh tiga) Lembaga
Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) (surat keputusan terlampir). Hal-hal
yang perlu mendapatkan perhatian dan/atau tindak lanjut adalah sebagai berikut:
1. Setiap LSP-P2 wajib mepunyai Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Mandiri di 5 s.d. 10 SMK aliansi/jejaring yang mempunyai kompetensi keahlian
yang sama.
2. Adanya surat kesanggupan dari kepala SMK aliansi/jejaring
sebagai TUK Mandiri dari LSP-P2.
3. TUK Mandiri SMK aliansi/jejaring wajib mempunyai asesor
kompetensi minimal satu orang pada tiap kompetensi keahlian.
4. LSP-P2 berkewajiban melakukan verifikasi terhadap calon
TUK Mandiri di SMK aliansi/jejaring.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Surat Keputusan
tersebut silahkan unduh di akhir postingan, terima kasih.
Unduh: Surat Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi PihakKedua (LSP-P2) di SMK
Unduh: Surat Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi PihakKedua (LSP-P2) di SMK