Kamis, 19 Januari 2017

Surat Dirjen tentang Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi Melalui LSP-P1

Surat Dirjen tentang Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi Melalui LSP-P1

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 150/D5.6/TU/2016 Tanggal 10 Januari 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi Melelui LSP-PI disebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam waktu dekat, diinformasikan kepada Kepala SMK beberapa hal sebagai berikut:

1. SMK yang telah memiliki LSP-PI agar melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi bagi siswa kelas XIII sesuai dengan skema yang terdapat di LSP tersebut.

2. Sekolah agar mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan UKK melalui Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagai bagian dari upaya penjaminan kualitas pendidikan melalu sertifikasi yang handal dan terpercaya.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, untuk mengetahui lebih lanjut perihal surat tersebut silahkan baca dan unduh link di bawah ini, terima kasih.

Load comments