Bagi Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang
telah memperoleh ijazah pada jenjang yang lebih tinggi, tetapi tidak memiliki
Keputusan Pemberian Tugas atau Izin Beljar, sehingga ijazah yang diperoleh
tidak bisa disesuaikan, maka dipandang perlu untuk melakukan Pemutihan Tugas
atau Izin Belajar.
Pemutihan Tugas atau izin Belajar diberikan PNS Kementerian
Agama yang tidak merugikan negara dan tidak melanggar disiplin PNS. Penetapan
ada atau tidaknya kerugian negara dan pelanggaran disiplin PNS dilaksanakan
pada saat verifikasi dan validasi usulan berkas pemutihan.
Penentuan ada atau tidaknya Kerugian Negara dan Pelanggaran
Disiplin PNS dilakukan melalui verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh
tim yang berasal dari unsur Inspektorat Jendral, Biro Kepegawaian, dan eselon I
Pusat terkait.
Hal-hal terkait Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Agama, berkas persyaratan pemutihan dan contoh surat
penyataan silahkan unduh DI SINI. Terima kasih.