Minggu, 06 November 2016

Surat Edaran Pemutihan Tugas atau Izin Belajar Bagi PNS Kementerian Agama

Bagi Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang telah memperoleh ijazah pada jenjang yang lebih tinggi, tetapi tidak memiliki Keputusan Pemberian Tugas atau Izin Beljar, sehingga ijazah yang diperoleh tidak bisa disesuaikan, maka dipandang perlu untuk melakukan Pemutihan Tugas atau Izin Belajar.

Surat Edaran Pemutihan Tugas atau Izin Belajar Bagi PNS Kementerian Agama

Pemutihan Tugas atau izin Belajar diberikan PNS Kementerian Agama yang tidak merugikan negara dan tidak melanggar disiplin PNS. Penetapan ada atau tidaknya kerugian negara dan pelanggaran disiplin PNS dilaksanakan pada saat verifikasi dan validasi usulan berkas pemutihan.

Penentuan ada atau tidaknya Kerugian Negara dan Pelanggaran Disiplin PNS dilakukan melalui verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh tim yang berasal dari unsur Inspektorat Jendral, Biro Kepegawaian, dan eselon I Pusat terkait.

Hal-hal terkait Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, berkas persyaratan pemutihan dan contoh surat penyataan silahkan unduh DI SINI. Terima kasih.
Load comments