Terbitnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 merupakan
perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia
nomor 28 tahun 2014 tentang pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru
bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam lampiran tersebut dijelaskan mekanisme pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun isi yang tercantum dalam lampiran permendikbud
tersebut adalah;
1. TUJUAN
2. RUANG LINGKUP
3. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
4. MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN
Bagi Anda yang ingin mengetahui isi, contoh format, contoh cara
penghitungan angka kredit dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
silahkan unduh link di bawah, terima kasih, semoga bermanfaat.
Unduh: