Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis
untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip
profesionalitas.
Untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata
kelola guru.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
perlu penyesuaian untuk Mengingat mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai
pendidik profesional sehingga perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas,
Pemerintah telah perlu menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk lebih lengkap terkait isi dari perubahan
tersebut silahkan unduh DI SINI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.