Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan
Dikmas 2017 Nomor: 07/D/BP/2017 dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP): Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar,
perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Dalam Peraturan
tesrsebut disebutkan
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017
yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2017 merupakan
pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia
Pintar.
Pasal 2
Juklak PIP Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 3
Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Untuk informasi lebih lengkap terkait Peraturan Bersama
Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas 2017 Nomor: 07/D/BP/2017 dan Nomor:
02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP silahkan unduh diakhir
postingan. Terima kasih dan semoga bermanfaat.