Senin, 19 Juni 2017

Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas tentang Juklak PIP 2017

Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas 2017 Nomor: 07/D/BP/2017 dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP): Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.

Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP 2017

Dalam  Peraturan tesrsebut disebutkan

Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2017 merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.

Pasal 2
Juklak PIP Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

Pasal 3
Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas 2017 Nomor: 07/D/BP/2017 dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP silahkan unduh diakhir postingan. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Load comments