Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuian/Inpassing, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional/Inpassing Jabatan Fungsonal Statistisi dan Pranata Komputer telah ditetapkan dan berlaku terhitung mulai tanggal 16 Maret 2017.
2. Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
tersebut, maka usulan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam jabatan
fungsional Statistisi dan Pranata Komputer dilakukan melalui
Penyesuaian/Inpassing.
3. Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Statistisi dan Pranata Komputer dilaksanakan dalam tiga gelombang, yatu;
- a. Gelombang I pada bulan April s.d. Juni 2017;
- b. Gelombang II pad bulan Juli 2017 s.d. Januari 2018;
- c. Gelombang III pada bulan Februari s.d. September 2018;
4. Masing-masing gelombang terdiri dari empat tahapan yaitu
pengusulan, ujian, pemeriksaan dan penerbitan rekomendasi, dan seluruh tahapan
tersebut dilakukan secara online melalui alamat website
jafung.bps.go.id/inpassing. Prosedur pelaksanaan untuk masing-masing
tahap dapat dilihat pada lampiran 1 Surat Edaran ini (diakhir postingan).
5. Petunjuk teknis pelaksanaan dan tata cara pengunaan
sistem Penyesuaian/Inpassing dapat diunduh di jafung.bps.go.id/inpassing.
6. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing dapat menghubungi Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Demikian informasi tentang Penyesuaian/Inpassing Jabatan
Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer yang dapat admin sampaikan, semoga
bermanfaat, dan terima kasih.