Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat perlu dilakukan
secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna
meningkatkan akses layanan pendidikan.
Ketentuan Umum (Pasal 1)
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah
salah sa9tu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
atau bentuk lain yang sederajat.
3. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat
PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat
capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan
dalam kategori.
5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang
terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan (Pasal 2)
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru
berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
TATA CARA PPDB (Pasal 3)
PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring
(daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan
memperhatikan kalender pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai
dengan bulan Juli setiap tahun.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib
mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain
terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan
pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Untuk informasi lebih lengkap terkait Permendikbud No. 17
Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat silahkan unduh DI SINI. Semoga
bermanfaat dan terima kasih.