Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Siswa
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Siswa ayat 3 disebutkan
bahwa, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian dalam pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Untuk lebih lengkap tentang Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 8
Tahun 2017 silahkan unduh DI SINI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.