KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TENTANG STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN.
KESATU : Menetapkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan
memuat Muatan Umum yang terdiri dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan
yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan Muatan Peminatan Kejuruan yang
terdiri dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi
Keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan acuan
dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.
KETIGA : Perangkat Pembelajaran Lainnya seperti:
a. Kompetensi Dasar tiap Mata Pelajaran;
b. Silabus;
c. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
d. Kelompok Kompetensi yang akan dilakukan sertifikasi ditetapkan
oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Untuk informasi lebih lengkap tentang Surat Keputusan Dirjen
Dikdasmen Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan silahkan unduh lampiran di bawah ini.