Jumat, 13 Januari 2017

Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Fotocopi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/2017, dengan ini kami menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Sehubungan dengan rencana ini kami mohon bantuan dan kerjasama Saudara unuk hal-hal sebgaia berikut:

1. Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebh dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.

2. Sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, mohon bantuan Saudara menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan seluruh Kepala Dinas Pedidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Sekolah yang belum dapt melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswnya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer.

Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah ini.

3. Untuk memungkinkan pemanfaatan berama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setipa jenjang.

4. Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik).

Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 silahkan unduh file softcopinya di bawah, terima kasih.


Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/surat-edaran-tentang-pelaksanaan-ujian-nasional-tahun-ajaran-20162017
Load comments