Berkenaan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional
Tahun Ajaran 2016/2017, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Fotocopi Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, untuk diketahui dan
digunakan sebagaimana mestinya.
Menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
tahun ajaran 2016/2017, dengan ini kami menegaskan kembali bahwa pelaksanaan
Ujian Nasional Tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Sehubungan dengan rencana ini kami mohon bantuan dan
kerjasama Saudara unuk hal-hal sebgaia berikut:
1. Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB)
yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebh dari 20 (dua puluh) unit
komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.
2. Sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada,
mohon bantuan Saudara menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
dan seluruh Kepala Dinas Pedidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Sekolah
yang belum dapt melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswnya mengikuti
UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima)
kilometer.
Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman
http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan
proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah ini.
3. Untuk memungkinkan pemanfaatan berama komputer yang
dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setipa
jenjang.
4. Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan
dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi
sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi
jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan
listrik).
Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesiapan pelaksanaan UNBK di
wilayahnya paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman
http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Surat Edaran tentang Pelaksanaan
Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 silahkan unduh file softcopinya di bawah,
terima kasih.
Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/surat-edaran-tentang-pelaksanaan-ujian-nasional-tahun-ajaran-20162017