Surat Edaran Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS
Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan
pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan
memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMAlSMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) SMAlSMK, sebagaimana dalam Lampiran I.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut.
1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter
(PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja
sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
2. Pemerintah Oaerah diharapkan melakukan replikasi program
dimaksud yang dibiayai APBO untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN
sesuai dengan ketersediaan anggaran.
3. Pemerintah Oaerah diharapkan pula melakukan replikasi
program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN
dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan
30% untuk PPK.
4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah
widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional,
Guru Berprestasi, pemenang Lomba Inovasi Pembelajaran atau lomba lainnya,
dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi
yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud
(anchor) sebanyak 25%.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai surat edaran bantuan
Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS, silahkan unduh DI SINI. Semoga bermanfaat dan
terima kasih.