Senin, 23 Januari 2017

Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional TP 2016/2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baik madrasah maupun Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas) yang siswanya akan mengikuti Ujian Nsional Tahun Pelajaran 2016/2017 diwajibkan melakukan upload data EMIS TP 2016/2017.

2. Batas akhir upload data EMIS dari setiap satuan pendidikan paling lambat tanggal 18 Januari 2017.

Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017

3. Setelah melkukan upload data EMIS, madrasah dan PPS Wajar Dikdas dapat mengunduh data calon peserta Ujian Nasional TP 2016/2017 berbasis data EMIS melelui Aplikasi Verval Peserta UN Online pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/.

4. Sebagaimana arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).  Sehubungan dengan hal tersebut, madrasah yang memiliki kesiapan untuk melaksanakan UNBK diharapkan dapat mendaftarkan diri sebagai pelaksana UNBK ke Dinas Pendidikan setempat.

Berdasarkan data dari Puspendik Kemdikbud RI, sampai saat ini sebanyak 423 MA dan 518 MTs sudah menyatakan diri siap untuk melaksanakan UNBK Tahun pelajaran 2016/207. (Daftar Madrasah Terlampir).

5. Di samping itu, berdasarkan data kepemilikan laboratorium dan komputer yang terinput di dalam database EMIS, kami juga merekomendasikan beberapa MTs dan MA untuk dapat melaksanakan UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017. (Daftar Madrasah terlampir).

6. Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk segera melakukan verifikasi terkait kesiapan madrasah-madrasah yang direkomendasikan untuk melaksanakan UNBK sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima), sebelum ditetapkan sebagai Madrasah Pelaksana UNBK TP 2016/2017.

7. Kankemenag Kbupaten/Kota agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menginstruksikan dan menetapkan madrasah dan PPS Wajar Dikdas yang belum dapat melaksanakan UNBK di madrasahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UNBK di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer.

8. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer madrasah/sekolah ini.

9. Batas waktu pengiriman data calon peserta Ujian Nasional madrasah dan PPS Wajar Dikdas berbasis data EMIS ke dalam aplikasi BIO-UN dan penyampaian kesiapan pelaksanaan UNBK di lingkungan madrasah dan PPS Wajar Dikdas dari Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag kabupaten/Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 20 januari 2017.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan unduh di akhir postingan, terima kasih.

Unduh:
Load comments