Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional TP 2016/2017, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam baik madrasah maupun Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program
Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas) yang siswanya akan mengikuti Ujian Nsional
Tahun Pelajaran 2016/2017 diwajibkan melakukan upload data EMIS TP 2016/2017.
2. Batas akhir upload data EMIS dari setiap satuan
pendidikan paling lambat tanggal 18 Januari 2017.
3. Setelah melkukan upload data EMIS, madrasah dan PPS Wajar
Dikdas dapat mengunduh data calon peserta Ujian Nasional TP 2016/2017 berbasis
data EMIS melelui Aplikasi Verval Peserta UN Online pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/.
4. Sebagaimana arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan hal tersebut, madrasah yang
memiliki kesiapan untuk melaksanakan UNBK diharapkan dapat mendaftarkan diri
sebagai pelaksana UNBK ke Dinas Pendidikan setempat.
Berdasarkan data dari Puspendik Kemdikbud RI, sampai saat
ini sebanyak 423 MA dan 518 MTs sudah menyatakan diri siap untuk melaksanakan
UNBK Tahun pelajaran 2016/207. (Daftar Madrasah Terlampir).
5. Di samping itu, berdasarkan data kepemilikan laboratorium
dan komputer yang terinput di dalam database EMIS, kami juga merekomendasikan
beberapa MTs dan MA untuk dapat melaksanakan UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
(Daftar Madrasah terlampir).
6. Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan dapat berkoordinasi
dengan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk segera melakukan verifikasi terkait
kesiapan madrasah-madrasah yang direkomendasikan untuk melaksanakan UNBK
sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima), sebelum ditetapkan sebagai Madrasah
Pelaksana UNBK TP 2016/2017.
7. Kankemenag Kbupaten/Kota agar segera berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan setempat untuk menginstruksikan dan menetapkan madrasah dan PPS
Wajar Dikdas yang belum dapat melaksanakan UNBK di madrasahnya sendiri, agar
siswanya mengikuti UNBK di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius
maksimal 5 (lima) kilometer.
8. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman
http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan
proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer madrasah/sekolah ini.
9. Batas waktu pengiriman data calon peserta Ujian Nasional
madrasah dan PPS Wajar Dikdas berbasis data EMIS ke dalam aplikasi BIO-UN dan
penyampaian kesiapan pelaksanaan UNBK di lingkungan madrasah dan PPS Wajar
Dikdas dari Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag kabupaten/Kota ke Dinas
Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 20 januari
2017.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang Surat Edaran
Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun
Pelajaran 2016/2017 silahkan unduh di akhir postingan, terima kasih.
Unduh: