Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan aturan
baru yang memperbolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari
masyarakat maupun dari orang tua/wali murid.
Sekretaris Direktur Jendral
Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Kementerian Agama, Isom Yusqi, mengatakan
madrasah boleh memungut dana dari masyarakat meski mendapat Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Foto: @Kemenag |
Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016,
terang Isom, tujuan diperbolehkannya dana masyarakat yang masuk ke madrasah
adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah.
"Dana masyarakat dimaksudkan untuk peningkatan akses, mutu, dan daya saing
serta relevansi madrasah," terang guru besar IAIN Ternate ini.
Melalui PMA yang ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim
Saifuddin pada 29 Desember 2016 ini, Sesditjen Pendis kembali menegaskan bahwa
dana dari masyarakat tersebut harus dikelola oleh Komite Madrasah dan
dipergunakan semuanya demi kepentingan pendidikan di madrasah yang bersangkutan.
"Pembiayaan madrasah dari masyarakat harus fokus
dipergunakan untuk: pertama, menutupi kekurangan biaya pendidikan dari
pemerintah; kedua, kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dianggarkan
pemerintah; ketiga, honor guru untuk kegiatan ekstra kurikuler; keempat,
pembayaran guru honorer (Non-PNS); kelima, pengadaan sarana dan prasarana;
keenam, living cost murid berasrama; ketujuh, beasiswa murid berprestasi; dan
kedelapan, menunjang peningkatan akses, mutu dan daya saing," ujar alumnus
pesantren salafiyah di Malang-Jawa Timur ini.
Baca juga: Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017
PMA No. 66 Tahun 2016 yang tercatat dalam Berita Nomor 2101
Tahun 2016 ini, sambung Isom, ada juga hal yang harus diperhatikan, yaitu
tentang hal-hal yang dilarang/tidak boleh dilakukan terkait dengan penarikan
dan pentasharufannya.
"Hal tersebut adalah pertama, tidak dibebankan untuk
wali murid yang tidak mampu. Kedua, pembiayaan digunakan untuk tolok ukur
penerimaan siswa baru, hasil belajar murid dan kelulusan. Ketiga, digunakan
untuk kesejahteraan komite dan lembaga/sekolah," pungkas Isom.
Silahkan unduh :
Semoga bermanfaat dan terima kasih.