A. Dalam Surat Dirjen Nomor; 4658/j.I/Kp.07.6/11/2016,
perihal; Pemenuhan Kekurangan TPG Inpassing bersama ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Kebutuhan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS
(Inpassing) Tahun 2015 sebesar Rp. 1.227.304.402.895,- dengan jumlah guru
sebanyak 82.090 orang;
2. Alokasi anggaran pada DIPA Program Pendidikan Islam Tahun
2016 untuk membayar tunggakan tunjangan profesi guru bukan PNS (inpassing)
sebesar Rp. 1.133.104.000.000,- dengan rincian:
- a. Refocusing kegiatan non prioritas sebesar Rp. 649.664.000.000,- dan
- b. Tambahan alokasi dalam APBN-P 2016 sebesar Rp. 483.440.000.000,-
4. Untuk memenuhi kekurangan anggaran tunjangan profesi guru
bukan PNS (Inpassing) tahun 2015 pada poin 3 di atas, agar dipenuhi dari
optimalisasi pagu anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (Non Inpassing)
DIPA tahun anggaran 2016.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, jika terdapat
kekurangan anggaran untuk pebayaran tunjangan profesi guru bukan PNS (sudah
Inpassing) tahun 2015 di wilayah Saudara segera dilakukan realisasi
pembayarannya dengan menggunakan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS
(inpassing) tahun 2016.
B. Selanjutnya, Dalam Surat Sekjen tentang Percepatan
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS, Nomor: 6985/SJ/B.III/KU.03.1/12/2016,
Perihal: Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS
pada Kementerian Agama yang pembayarannya sampai dengan akhir tahun
diperkirakan tidak tuntas, maka kami minta kepada Saudara untuk melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan percepatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru
(TPG) PNS dan Non PNS untuk menuntaskan pembayaran TPG PNS dan Non PNS di wilayah
kerja Saudara;
2. Memprioritaskan terhadap pembayaran Tunjangan Profesi
Guru (TPG) terhutang bagi guru Non PNS Impassing yang sudah diverivikasi oleh
BPKP dan Inspektorat Jenderal;
3. Jika pembayaran TPG PNS dan Non PNS sudah tuntas
dibayarkan sebagaimana pada poin 2 di atas, maka jika masih terdapat guru-guru
Non PNS yang menurut Saudara berhak memperoleh pembayaran, tapi belum dilakukan
verifikasi oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal, dapat dibayarkan setelah
diverifikasi oleh tim verifikasi internal masing-masing (Kankemenag Kab/Kota)
yang ditetapkan oelh Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan memperhatikan
terpenuhinya persyaratn-persyaratan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru
(TPG).
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga
bermanfaat, terima kasih.
Unduh:
2. Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran TunjanganProfesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS