Kamis, 08 Desember 2016

Surat Edaran tentang Pemenuhan Kekurangan TPG Inpassing dan Percepatan Pembayaran TPG PNS dan Non PNS Kemenag

A. Dalam Surat Dirjen Nomor; 4658/j.I/Kp.07.6/11/2016, perihal; Pemenuhan Kekurangan TPG Inpassing bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kebutuhan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (Inpassing) Tahun 2015 sebesar Rp. 1.227.304.402.895,- dengan jumlah guru sebanyak 82.090 orang;

2. Alokasi anggaran pada DIPA Program Pendidikan Islam Tahun 2016 untuk membayar tunggakan tunjangan profesi guru bukan PNS (inpassing) sebesar Rp. 1.133.104.000.000,- dengan rincian:
  • a. Refocusing kegiatan non prioritas sebesar Rp. 649.664.000.000,- dan
  • b. Tambahan alokasi dalam APBN-P 2016 sebesar Rp. 483.440.000.000,-
3. Besaran kekurangan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (Inpassing) tahun 2015 sebesar Rp. 94.200.402.895,-

4. Untuk memenuhi kekurangan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (Inpassing) tahun 2015 pada poin 3 di atas, agar dipenuhi dari optimalisasi pagu anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (Non Inpassing) DIPA tahun anggaran 2016.

Surat Edaran tentang Pemenuhan Kekurangan TPG Inpassing dan Percepatan Pembayaran TPG PNS dan Non PNS Kemenag

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, jika terdapat kekurangan anggaran untuk pebayaran tunjangan profesi guru bukan PNS (sudah Inpassing) tahun 2015 di wilayah Saudara segera dilakukan realisasi pembayarannya dengan menggunakan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (inpassing) tahun 2016.

B. Selanjutnya, Dalam Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS, Nomor: 6985/SJ/B.III/KU.03.1/12/2016, Perihal: Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS pada Kementerian Agama yang pembayarannya sampai dengan akhir tahun diperkirakan tidak tuntas, maka kami minta kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan percepatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS untuk menuntaskan pembayaran TPG PNS dan Non PNS di wilayah kerja Saudara;

2. Memprioritaskan terhadap pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang bagi guru Non PNS Impassing yang sudah diverivikasi oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal;

3. Jika pembayaran TPG PNS dan Non PNS sudah tuntas dibayarkan sebagaimana pada poin 2 di atas, maka jika masih terdapat guru-guru Non PNS yang menurut Saudara berhak memperoleh pembayaran, tapi belum dilakukan verifikasi oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal, dapat dibayarkan setelah diverifikasi oleh tim verifikasi internal masing-masing (Kankemenag Kab/Kota) yang ditetapkan oelh Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan memperhatikan terpenuhinya persyaratn-persyaratan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat, terima kasih.

Unduh:

2. Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran TunjanganProfesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS

Load comments