Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan
kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional
Guru golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah
dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Adapun LPMP yang ditunjuk sebagaimana dalam lampiran. LPMP
dalam hal ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul
penilaian, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian.
Dengan demikian mulai tahun anggaran 2017 pelaksanaan
penilaian dan penentapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang
IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP yang diunjuk.
Untuk mengetahui informasi lebih detail terkait Pengusulan Penilaian
Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b ke atas beserta lampirannya silahkan
unduh DI SINI, terima kasih.