Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang
diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan
Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau Lembaga Pendidikan di
Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Mulai 1 Desember 2014, seluruh sekolah berlabel
internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja
Sama (SPK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan
di Indonesia.
Permendikbud tersebut kemudian dijabarkan melalui penerbitan
Peraturan Dirjen Dikdas Nomor 105/C/KEP/LN/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja
Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar oleh Lembaga Pendidikan
Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Kemudian, Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah menerbitkan Peraturan Dirjen Dikmen Nomor
1941/D/KEP/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga
Pendidikan di Indonesia.
Hingga 1 Maret 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menerbitkan 178 surat izin SPK tingkat SD, 157 SPK tingkat SMP, dan 94
SPK tingkat SMA. Kini, per 9 Desember 2016, angka tersebut bertambah lagi.
Berikut ini Daftar Satuan Pendidikan Kerja Sama per 9 Desember 2016. Terima kasih.