Selasa, 22 Maret 2016

Surat Edaran Verifikasi dan Validasi NRG bagi Guru Madrasah Melalui Program Simpatika

Sehubungan dengan akan pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada periode semester genap tahun pelajaran 2015/2016, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebaga berikut;

Surat Edaran Verifikasi dan Validasi NRG bagi Guru Madrasah Melalui Program Simpatika

1. Verval NRG dilaksanakan bagi seluruh guru madrasah yang sudah memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru profesional yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara program sertifikasi guru yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah;

2. Verval NRG dilaksanakan dengan maksud melakukan re-validasi data guru yang berserifikat pendidik yang sudah maupun belum memliki NRG. Hal ini juga dimaksudkan untuk mensinkronisasi database NRG guru Madrasah yang bermasalah pasca dilakukannya rekonsiliasi data pada sistem pendataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Bilamana terjadi ketidaksesuaian antara NRG hasil VerVal dengan SK NRG meskipun sudah ditetapkan melaui SK Dirjen Pendidikan Islam (kode dua digit awal 00 dan 02), yang menjadi acuan utama adalah NRG hasil VerVal di SIMPATIKA.

Hasil VerVal NRG baru akan ditetapkan melalui SK Dirjen Pendidikan Islam yang baru dengan data NRG yang disampaikan oleh Kemendikbud secara resmi.

Dalam hal ini VervAl NRG tidak ditemukan kode NRG sebagaimana yang tercantum pada SK Dirjen Pendidikan Islam, wajib melakukan proses ajuan NRG baru melalui sistem;

4. Pencarian Tunjangan profesi guru (TPG) berbasis data NRG didasarkan pada keputusan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Adapun penggunaan NRG yang melalui cetak dokumen dari SIMPATIKA, kartu NRG, dan lain-lain dinyatakan tidak sah/tidak dapat digunakan sebagai dasar pencairan TPG;

5. Guru yang melaksanakan VerVal NRG wajib melengkapi formulir online yang telah disediakan dengan melampirkan pindai (scan) sokumen sertifikat pendidik asli dan pindai ijazah asli pendidikan terakhir saat sertifikasi.

Setiap guru bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan data-data yang diinput serta kode mapel sertifikasi sesuai dengan sertifikat pendidiknya sebagai basis referensi persetujuan;

6. Pelaksanaan VerVal NRG diproses secara berjenjang. Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil kemenag Provinsi bertanggung jawab penuh dalam melakukan identifikasi dan persetujuan VerVal NRG.

Untuk lebih jelas mengenai Surat Edaran Verifikasi dan Validasi NRG bagi Guru Madrasah Melalui Program Simpatika Periode Januari-Juni 2016 silahkan unduh DI SINI
Load comments