Sehubungan dengan akan pelaksanaan verifikasi dan validasi
(verval) NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi guru dalam binaan Direktorat
Pendidikan Madrasah pada periode semester genap tahun pelajaran 2015/2016,
bersama ini kami sampaikan penjelasan sebaga berikut;
1. Verval NRG dilaksanakan bagi seluruh guru madrasah yang
sudah memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru profesional yang diterbitkan
oleh perguruan tinggi penyelenggara program sertifikasi guru yang telah
ditetapkan secara resmi oleh pemerintah;
2. Verval NRG dilaksanakan dengan maksud melakukan
re-validasi data guru yang berserifikat pendidik yang sudah maupun belum
memliki NRG. Hal ini juga dimaksudkan untuk mensinkronisasi database NRG guru
Madrasah yang bermasalah pasca dilakukannya rekonsiliasi data pada sistem
pendataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Bilamana terjadi ketidaksesuaian antara NRG hasil VerVal
dengan SK NRG meskipun sudah ditetapkan melaui SK Dirjen Pendidikan Islam (kode
dua digit awal 00 dan 02), yang menjadi acuan utama adalah NRG hasil VerVal di
SIMPATIKA.
Hasil VerVal NRG baru akan ditetapkan melalui SK Dirjen Pendidikan
Islam yang baru dengan data NRG yang disampaikan oleh Kemendikbud secara resmi.
Dalam hal ini VervAl NRG tidak ditemukan kode NRG
sebagaimana yang tercantum pada SK Dirjen Pendidikan Islam, wajib melakukan
proses ajuan NRG baru melalui sistem;
4. Pencarian Tunjangan profesi guru (TPG) berbasis data NRG
didasarkan pada keputusan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Adapun penggunaan NRG
yang melalui cetak dokumen dari SIMPATIKA, kartu NRG, dan lain-lain dinyatakan
tidak sah/tidak dapat digunakan sebagai dasar pencairan TPG;
5. Guru yang melaksanakan VerVal NRG wajib melengkapi
formulir online yang telah disediakan dengan melampirkan pindai (scan) sokumen
sertifikat pendidik asli dan pindai ijazah asli pendidikan terakhir saat
sertifikasi.
Setiap guru bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan
data-data yang diinput serta kode mapel sertifikasi sesuai dengan sertifikat
pendidiknya sebagai basis referensi persetujuan;
6. Pelaksanaan VerVal NRG diproses secara berjenjang.
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil kemenag Provinsi bertanggung jawab
penuh dalam melakukan identifikasi dan persetujuan VerVal NRG.
Untuk lebih jelas mengenai Surat Edaran Verifikasi dan
Validasi NRG bagi Guru Madrasah Melalui Program Simpatika Periode Januari-Juni
2016 silahkan unduh DI SINI