Berdasarkan Surat Direktur Jenderat Pendidikan lslam Nomor:
Dj.l/PP.00/311/2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal sebagaimana termaktub pada
pokok surat, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Datam periode vervaldata pendidik dan tenaga kependidikan
(PTK) melalui SIMPATIKA selarna bulan Februaii sampai Juni 2016 akan dilakukan
proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat
Pendidikan Madrasah;
2. NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13
digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal
(Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama;
3, NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIM
berdasarkan alur sebagaimana terlampir;
4. Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan
ketentuan:
a) PTK berstatus PNS aktif, atau;
b) PTK pemilik NUPTK aktif;
c) PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus
sebagai berikut:
- Kualifikasi pendidikan minimal D4lS-1;
- Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada
Satminkal Madrasah;
- Bagi pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4
(empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5. NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK
binaan Direktorat Pendidikan Madrasah untuk berpaiisipasi aktif pada
program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dll.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara segera
menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke seluruh PTK diwilayah Saudara
untuk melaksanakan melaksanakan pemutakhiran data individu PTK.
Surat ini ditembuskan untuk;
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan lslam
Seluruh lndonesia
Untuk lebih jelas mengenai Surat Edaran Ketentuan Penerbitan
NPK dan Alur Otomatis Penerbitan NPK di Simpatika silahkan unduh DI SINI