Minggu, 15 Mei 2016

Surat Edaran Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi

Sehubungan dengan pelaksanaan program peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah tahun 2016, dengan ini kami sampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah.

Surat Edaran Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi

Berkenaan dengan hal ini, penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016 dengan memastikan seluruh guru madrasah memenuhi kriteria sebagai berikut;

1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

Adapun ketentuan lain akan diatur di dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan detetapkan oleh Dirjen Penddikan Islam melalui Direktur Perguruan Tinggi Islam (selaku Ketua Kelompok Kerja Sertfikasi Guru Kementerian Agama).

Untuk lebih jelas mengenai Surat Edaran Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi silahkan unduh DI SINI
Load comments