Kamis, 15 September 2016

Surat Edaran perihal Cetak SKBK dan SKMT bagi Madrasah Penyelenggara SKS

Assalamu'alaikum.wr.wb.

Sehubungan dengan implementasi program Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama pada tahun 2016, bagi madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3274 tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester Tahun Pelajaran 204/2015, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran perihal Cetak SKBK dan SKMT bagi Madrasah Penyelenggara SKS

1. Guru pada madrasah penyelenggara SKS yang statusnya telah terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara tomatis oleh sistem "Layak" menerima TUnjangan Profesi Guru.

2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem "Tidak Layak", maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan alasan bahwa madrasah tempat mengajarnya sebagai madrasah penyelenggara SKS melalui SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

Demikian isi dari Surat Edaran perihal Cetak SKBK dan SKMT bagi Madrasah Penyelenggara SKS yang dapat admin sampaikan, terima kasih, wassalamu'alaikum.wr.wb.

Unduh: Surat Edaran Cetak SKBK dan SKMT Digital bagi Madrasah SKS

Load comments