Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud
implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun
kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilakukan sejak tahun 2007.
Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud,
diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu
meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam
melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.
Berkenaan Dengan hal tersebut di atas untuk kelancaran
penyaluran profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat
pendidik dan nomor registrasi guru, diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran
tunjangan profesi guru.
Oleh karena itu, petunjuk teknis perlu dipahami dengan baik
oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat
yaitu Direkotorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan
Madrasah, sedangkan unsur daerah meliputi Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para
Kepala Madrasah, Guru dan Pengawas sekolah dan Madrasah.
Bagi Anda yang ingin mengunduh Juknis Tunjangan Profesi Guru
Madrasah Tahun 2016 silahkan klik DI SINI. Juknis ini admin kompres dari file
aslinya sebesar 30,3Mb menjadi 10,8Mb, sehingga dapat menghemat paket kuota
internet Anda yang ingin mengunduhnya, terima kasih.