Rabu, 16 Januari 2019

Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Permendikbud No 51

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB

  • Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
  • Bagaian Kedua     :    Persyaratan
  • Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
  • Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
  • Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  • Bagian Keenam    :    Biaya

Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat dan salam satu data.

Unduh lampiran:
Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Sumber: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (16/01/2019)
Load comments