Kamis, 01 Juni 2017

Surat Edaran tentang Pemutihan Tugas atau Ijin Belajar bagi PNS Kemenag Nomor 343 Tahun 2017

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 343 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 37 tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran tentang Pemutihan Tugas atau Ijin Belajar bagi PNS Kemenag

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang telah memperoleh ijazah pada jenjang yang lebih tinggi, tetapi tidak memiliki Keputusan Pemberian tugas atau Izin Belajar, sehingga ijazah yang diperoleh tidak bisa disesuaikan, maka dipandang perlu untuk melakukan Pemutihan Tugas atau izin Belajar;

2. Pemutihan Tugas atau lzin Belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dengan menghapus Diktum KEDUA pada Keputusan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pemutihan Tugas atau lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang menyatakan tidak terjadi kerugian negara dan tidak melanggar disiplin PNS;

3. Pejabat yang berwenang menetapkan Keputusan Pem utihan Tugas dan lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama adalah memiliki ijazah:
  • a. Program Sarjana (S1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Biro Kepegawaian;
  • b. Program Pascasarjana (S2 dan S3) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

4. Verifikasi dan validasi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan pemutihan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang sama dengan wilayah tempat tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tetapi tidak memiliki Keputusan Tugas atau lzin Belajar;
  • b. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang sama dengan wilayah tempat tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, namun memiliki Keputusan Tugas atau lzin Belajar dari Unit Kerja masing-masing;
  • c. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri (kelas kerjasama) yang berbeda dengan wilayah tempat tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tetapi tidak memiliki lzin Belajar;
  • d. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri (kelas kerjasama) yang berbeda dengan wilayah tempat t ugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, memiliki Keputusan Tugas atau lzin Belajar dari Unit Kerja masing-masing;
  • e. Memiliki ljazah dari perguruan tinggi, tetapi nama perguruan tingginya berbeda dengan Keputusan Tugas atau lzin Belajar;
  • f. Memiliki ljazah bagi Pendidikan Program Doktor (S3) darl Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan model Jarak Jauh dan Sumber Pembiayaannya berasal dari dana sendiri/pribadi;
  • g. Jjazah yang dapat diusulkan untuk pemutihan diperoleh dari perguruan tinggi, dengan program studi yang telah terakreditasi oleh BAN- PT;
  • h. Memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dalam lampiran I, dan II Surat Edaran ini, semua lampiran dapat diunduh pada website kemenag.go.id.

5. Berkas usulan pemutihan tugas atau izin belajar disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Bagian Asesmen dan Bina Pegawai, Gedung Kementerian Agama RI Lt.3 Blok A, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, dan menyampaikan softcopy tersebut dikirim melalui email ke alamat: pemutihanibeltubel@gmail.com paling lambat tanggal 15 Juni 2017;

6. Pemutihan Tugas atau lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;

7. Kepada pejabat pembina kepegawaian pada masing-masing satuan kerja untuk segera mengumumkan/menginformasikan Surat Edaran ini, agar dapat diketahui dan diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan untuk Pemutihan Tugas atau lzin Belajar.

Untuk informasi lebih lengkap beserta lampiran Tugas Belajar silahkan unduh di akhir postingan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Unduh:
2. Lampiran SE Pemutihan Tugas atau Ijin Belajarbagi PNS Kemenag
Load comments