Minggu, 16 April 2017

SK Penetapan Kembali Sekolah Pelaksana K13 Tahun 2016

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 tentang Penentapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 disebutkan bahwa terdapat satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 yang tercantum dalam lamiran keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 022/H/KR/2015 dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 577/D/KEP/KR/2016, belum mendapatkan pelatihan instruktur kabupaten dan guru sasaran.


Oleh karena itu, perlu penetapan kembali satuan pendidikan tersebut, agar dapat mengikuti pelatihan instruktur kabupaten dan guru sasaran.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dijelaskan di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.

Adapun keputusan yang tertulis dalam surat Dirjen Nomor: 245/KEP.D/KR/2017 adalah sebagai berikut:

Kesatu: Menetapkan kembali Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

Kedua: Menetapkan kembali Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

Ketiga: Menetapkan kembali Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013, sebagaiman tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

Keempat: Menetapkan kembali Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

Kelima: Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai Diktum KEEMPAT, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keenam: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

Ketujuh: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait Penentapan Kembali Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 beserta Lampiran I - IV di atas, silahkan unduh di akhir postingan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Unduh:
SK Penetapan Kembali Sekolah Pelaksana K13 Tahun 2016
Load comments