Rabu, 05 April 2017

KMA Nomor 157 tentang Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 157 tahun 2017 tentang uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 adalah sebagai berikut:

Kesatu: Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Keputusan ini.

KMA Nomor 157 tentang Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018

Kedua: UKT sebagaimana dimksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiswa baru program sarjana tahun akademik 2017-2018.

Ketiga: UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Keempat: UKT kelompok I sebagaimana dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV ditetapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.

Kelima: Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.

Keenam: Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.

Ketujuh: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai Menteri Agama Republik Indonesia nomor 157 tahun 2017 tentang uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 silahkan unduh DI SINI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Load comments