Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
nomor 157 tahun 2017 tentang uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi
keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 adalah sebagai
berikut:
Kesatu: Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak tepisahkan dari Keputusan ini.
Kedua: UKT sebagaimana dimksud dalam Diktum KESATU merupakan
UKT bagi mahasiswa baru program sarjana tahun akademik 2017-2018.
Ketiga: UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri
dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa,
orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Keempat: UKT kelompok I sebagaimana dalam Lampiran I sampai
dengan Lampiran IV ditetapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah
mahasiswa yang diterima.
Kelima: Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor/Ketua perguruan
tinggi keagamaan negeri.
Keenam: Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut
uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma
dan program sarjana.
Ketujuh: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai Menteri Agama
Republik Indonesia nomor 157 tahun 2017 tentang uang kuliah tunggal pada
perguruan tinggi keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018
silahkan unduh DI SINI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.