Jumat, 07 April 2017

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesioanl bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu, adanya petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur daerah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kanor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawaas Sekolah pada Madrasah.

Untuk lebih lengkap mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, silahkan unduh DI SINI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Load comments