Senin, 14 November 2016

Salinan Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 Tentang SKL, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan

Dalam rangka upaya evaluasi dan revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah di Indonesia, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru sebagai upaya untuk melakukan standarisasi pendidikan.


Peraturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016. Adapun isi dari Permendikbud tersebut yaitu;

1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 mencakup Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Tujuan:
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Ruang Lingkup:
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Monitoring dan Evaluasi:
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 mencakup Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 mencakup Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah  merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.

4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 mencakup Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang apa dan bagaimana isi Permendikbud Nomor 20, 21, 22, dan 23 tahun 2016 silahkan unduh filenya di bawah. File asli yang berformat pdf sengaja admin kompres agar lebih kecil dari ukuran aslinya, sehingga sedikit dapat menghemat kuota internet Anda, terima kasih J .

Unduh Lampiran:
Load comments