Dalam rangka upaya evaluasi dan revisi Kurikulum 2013 yang
saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah di Indonesia, Pemerintah melalui
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru
sebagai upaya untuk melakukan standarisasi pendidikan.
Peraturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 20,
21, 22, dan 23 Tahun 2016. Adapun isi dari Permendikbud tersebut yaitu;
1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 mencakup Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Tujuan:
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Ruang Lingkup:
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi
kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan
masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Monitoring dan Evaluasi:
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar
Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan
kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode.
Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan
masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 mencakup Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan
wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep
keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat
perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan
kompetensi yang berjenjang.
3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 mencakup Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah
untuk mencapai kompetensi lulusan.
4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 mencakup Standar Penilaian
Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan kriteria mengenai
lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil
belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang apa dan bagaimana isi Permendikbud
Nomor 20, 21, 22, dan 23 tahun 2016 silahkan unduh filenya di bawah. File asli
yang berformat pdf sengaja admin kompres agar lebih kecil dari ukuran aslinya,
sehingga sedikit dapat menghemat kuota internet Anda, terima kasih J .
Unduh Lampiran: