Sabtu, 27 Mei 2017

Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2107

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017, bersama ini kami sampalkan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:

Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2107

1. Pada BAB III huruf A angka 3 yang awalnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/KP.01.1/10/2016."

Direvisi sehingga berbunyl sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhl kualifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam gotongan ruang II.

2. Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhl rasio peserta didik terhadap guru sesual ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru.

Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/ rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalul surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).”

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesual ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk Jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/ rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)".

3. Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)."

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:

"fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)."

4. Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis: "Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK."

Demikian keterangan Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dapat admin sampaikan. Untuk informasi lebih lengkap terkait revisi juknis penyaluran TPG bagi guru Madrasah tahun 2017, silahkan unduh di akhir postingan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Unduh:

Load comments