Minggu, 21 Mei 2017

Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer

A. Tahapan Pengusulan

1. Operator sistem mengususlkan calon peserta Inpassing dengan mengentri identitas peserta pada menu form usulan peserta melalui alamat jafung.bps.go.id/inpassing.

2. BPS akan memverifikasi ususlan dan menginformasikan username dan password kepada pegawai yang diusulkan Inpassing melalui alamat email.

3. Peserta mengentri data diri dan meng-upload persyaratan melalui menu form usulan peserta (file dalam bentuk pdf, dan tidak lebih dari 2 mb).

Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer

B. Tahapan Uji

a. Uji Portofolio

  • 1. BPS akan memverifikasi berkas usulan Inpassing.
  • 2. Dokumen Inpassing yang sudah lengkap akan diinformasikan dalam sistem kepada peserta Inpassing dan operator.
  • 3. Apabila eserta yang telah lulus uji portofolio dan dipersyaratkan untuk mengikuti uji kompetensi, maka BPS akan memberikan pemberitahuan ke peserta Inpassing dan operator melalui sistem Inpassing.

b. Uji Kompetensi

  • 1. Uji Kompwtwnsi diperuntukkan bagi Statistisi Ahli Muda, Statistisi Ahli Madya, dan Pranata Komputer Ahli Madya.
  • 2. Uji Kompetensi dilakukan secara online di Kantor Badan Pusat Statistik terdekat.

c. Presentasi Karya Tulis Ilmiah

  • 1. Presentasi Karya Tulis iliah diperuntukkan bagi Statistisi Ahli Utama dan Pranata Komuter Ahli Utama.
  • 2. Presentasi Karya Tulis Ilmiah dlaksanakan setelah peserta Inpassing dan operator mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan presentasi melalui sistem Inpassing.

C. Tahapan Pemeriksaan

1. Hasil pemeriksaan uji portofolio, uji kompetensi, dan presentasi karya tulis akan dikirimkan ke peserta Inpassing dan operator melalui sistem Inpassing.

2. Bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi dan presentasi karya tulis dapat mengikuti uji kompetensi pada periode berikutnya.

D. Tahapan Rekomendasi

Peserta yang telah lulus uji portofolio, uji kompetensi, ataupun Presentasi Karya Tulis Ilmiah akan diberikan rekomendasi inpassing untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi atau Pranata komputer oleh Kementerian Agama setelah mendapat rekomendasi dari Bdan Pusat Statistik sebagai Penyelenggara Pelaksanaan Inpassing dan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata komputer.

Demikian Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat, dan terima kasih.

Unduh: Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer.
Load comments