Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 disebutkan
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dak
Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan
Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan
pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Adapun keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013
Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA: Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan
ini.
KETIGA: Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum
2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT: Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan
ini.
KELIMA: Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT, dilakukan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEENAM: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang
relevan.
KETUJUH: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Untuk lebih jelas mengenai lampiran Penetapan Sekolah Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2017 silahkan unduh di akhir postingan. Semoga bermanfaat
dan terima kasih.
Unduh: