Kamis, 02 Maret 2017

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Siswa

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Siswa ayat 3 disebutkan bahwa, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kemudian dalam pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Untuk lebih lengkap tentang Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 silahkan unduh DI SINI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Load comments