Minggu, 19 Februari 2017

Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN.

Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan

KESATU : Menetapkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan memuat Muatan Umum yang terdiri dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA : Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.

KETIGA : Perangkat Pembelajaran Lainnya seperti:
a. Kompetensi Dasar tiap Mata Pelajaran;
b. Silabus;
c. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
d. Kelompok Kompetensi yang akan dilakukan sertifikasi ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk informasi lebih lengkap tentang Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan silahkan unduh lampiran di bawah ini.

Load comments