Jumat, 03 Februari 2017

Surat Edaran Tentang Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Tahun 2017

Berdasarkan ketentua  Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Nama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (madrasah negeri) ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama kabupaten/kota;

2. Dalam hal jumlah madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota;

Surat Edaran Tentang Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Tahun 2017

3. Oleh karena itu, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Tentang Perubahan Nama Madrasah Negeri sebagaimana terlampir.

4. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar Saudara dapat mengambil langkah-langkah proaktif dalam melakukan sosialisasi, koordinasi, dan sinkronisasi data induk kelembagaan madrasah yang mengalami perubahan nama sesuai dengan data perubahan sebagaimana tercantum dalam KMA tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan terutaa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat;

5. Untuk mengantisipasi implikasi perubahan nama madrasah tersebut terutama terkait pelaksanaan anggaran DIPA, dimohon agar Saudara dapat berkoordinasi dengan KPPN stempat;

6. Kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam agar dapat melakukan sinkronisasi data EMIS dan melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk mengetahui lebih lanjut isi dari Surat Edaran tersebut, silahkan unduh DI SINI, terima kasih.
Load comments