Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor: 007/H/EP/2017 tentang Prosedur Operasional Ujian (POS)
Sekolah/Madrasah pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar
biasa, dan penyelenggara program paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017
disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3
ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal (7) ayat (2), Pasal 8 ayat
(4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6), dan Pasal 15
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang
penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara
Program Paket A/ULA tahun Pelajaran 2016/2017.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai POS Ujian
Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan unduh di akhir postingan,
semoga bermanfaat, dan terima kasih.
Unduh: