Minggu, 19 Februari 2017

Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian SD/MI Sederajat Tahun Pelajaran 2016/2017


Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor: 007/H/EP/2017 tentang Prosedur Operasional Ujian (POS) Sekolah/Madrasah pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar biasa, dan penyelenggara program paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017 disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal (7) ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6), dan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai POS Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan unduh di akhir postingan, semoga bermanfaat, dan terima kasih.

Unduh:
Load comments