Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas
perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang
bermakna. Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan
seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%.
Masa sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi
peserta didik untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya
diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan
mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu,
peserta didik juga mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap
sekolah, diri sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.
Pada saat ini peserta didik hidup dalam masyarakat semakin
heterogen, teknologi semakin canggih, dan kesempatan berkembang semakin luas.
Peserta didik menghadapi tantangan-tantangan yang unik dan bervariasi, yang berdampak
pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Untuk membantu peserta didik menjadi generasi penerus yang
siap menghadapi kondisi tersebut, dibutuhkan dukungan orangtua, guru, guru
bimbingan dan konseling atau konselor, serta orang-orang dewasa lain di
sekitarnya.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru
kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan rangsangan yang
tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk
mendukung kematangan semua aspek perkembangan. Perkembangan yang optimal pada
usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada
tahap-tahap berikutnya.
Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral
dari program pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru
bimbingan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya
setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru
bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan
guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal.
Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat
ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar
dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus
sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta
didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di
sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup,
maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit
pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir
V.A).
Untuk lebih lengkap panduan operasional penyelenggaraan
bimbingan dan konseling dapat unduh pada tautan di akhir postingan. Semoga
bermanfaat dan terima kasih.
Unduh: