Minggu, 22 Januari 2017

Surat Edaran Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS

Surat Edaran Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS

Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMAlSMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAlSMK, sebagaimana dalam Lampiran I.

Surat Edaran Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.

2. Pemerintah Oaerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBO untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.

3. Pemerintah Oaerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.

4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba Inovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.

5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai surat edaran bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS, silahkan unduh DI SINI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Load comments