Kamis, 26 Januari 2017

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

Amanah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak merupakan amanah yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang mengemban amanah UUD tersebut memiliki program prioritas yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah dan terus berkesinambungan, karena masih ada anak masa usia sekolah belum merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum.

Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,75%.

Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2017

Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut dapat meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu memberikan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah bisa merasakan pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan optimal.

Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017.

Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

Diharapkan setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2017, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.

Load comments