Jumat, 16 Desember 2016

Pengusulan Penilaian Angka Kredit bagi Guru Golongan Ruang IV/b

Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Pengusulan Penilaian Angka Kredit bagi Guru Golongan Ruang IV/b ke atas

Adapun LPMP yang ditunjuk sebagaimana dalam lampiran. LPMP dalam hal ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul penilaian, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian.

Dengan demikian mulai tahun anggaran 2017 pelaksanaan penilaian dan penentapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP yang diunjuk.

Untuk mengetahui informasi lebih detail terkait Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b ke atas beserta lampirannya silahkan unduh DI SINI, terima kasih.

Load comments