Kamis, 10 Maret 2016

Surat Edaran Ketentuan Penerbitan NPK

Berdasarkan Surat Direktur Jenderat Pendidikan lslam Nomor: Dj.l/PP.00/311/2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal sebagaimana termaktub pada pokok surat, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

Surat Edaran Ketentuan Penerbitan NPK

1. Datam periode vervaldata pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui SIMPATIKA selarna bulan Februaii sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;

2. NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama;

3, NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIM berdasarkan alur sebagaimana terlampir;

4. Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:

a) PTK berstatus PNS aktif, atau;
b) PTK pemilik NUPTK aktif;
c) PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:

- Kualifikasi pendidikan minimal D4lS-1;
- Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah;
- Bagi pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir.

5. NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah untuk berpaiisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dll.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara segera menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke seluruh PTK diwilayah Saudara untuk melaksanakan melaksanakan pemutakhiran data individu PTK.

Surat ini ditembuskan untuk;
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan lslam
Seluruh lndonesia

Untuk lebih jelas mengenai Surat Edaran Ketentuan Penerbitan NPK dan Alur Otomatis Penerbitan NPK di Simpatika silahkan unduh DI SINI
Load comments