Sehubungan dengan pelaksanaan program peserta sertifikasi guru
bagi guru madrasah tahun 2016, dengan ini kami sampaikan bahwa proses
distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru akan dilaksanakan
setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG
ditetapkan oleh pemerintah.
Berkenaan dengan hal ini, penyusunan data longlist calon
peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016 dengan memastikan
seluruh guru madrasah memenuhi kriteria sebagai berikut;
1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30
Desember 2005;
3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan;
6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Adapun ketentuan lain akan diatur di dalam petunjuk teknis
pelaksanaan sertifikasi guru yang akan detetapkan oleh Dirjen Penddikan Islam
melalui Direktur Perguruan Tinggi Islam (selaku Ketua Kelompok Kerja Sertfikasi
Guru Kementerian Agama).
Untuk lebih jelas mengenai Surat Edaran Data Guru Madrasah
Calon Peserta Sertifikasi silahkan unduh DI SINI