Minggu, 01 Mei 2016

Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang  guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilakukan sejak tahun 2007.

Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional  bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.

Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016

Berkenaan Dengan hal tersebut di atas untuk kelancaran penyaluran profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru.

Oleh karena itu, petunjuk teknis perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direkotorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, sedangkan unsur daerah meliputi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru dan Pengawas sekolah dan Madrasah.

Bagi Anda yang ingin mengunduh Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016 silahkan klik DI SINI. Juknis ini admin kompres dari file aslinya sebesar 30,3Mb menjadi 10,8Mb, sehingga dapat menghemat paket kuota internet Anda yang ingin mengunduhnya, terima kasih. 
Load comments