Minggu, 15 Mei 2016

Surat Edaran Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi

Sehubungan dengan pelaksanaan program peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah tahun 2016, dengan ini kami sampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah.

Surat Edaran Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi

Berkenaan dengan hal ini, penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016 dengan memastikan seluruh guru madrasah memenuhi kriteria sebagai berikut;

1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

Adapun ketentuan lain akan diatur di dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan detetapkan oleh Dirjen Penddikan Islam melalui Direktur Perguruan Tinggi Islam (selaku Ketua Kelompok Kerja Sertfikasi Guru Kementerian Agama).

Untuk lebih jelas mengenai Surat Edaran Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi silahkan unduh DI SINI

Minggu, 01 Mei 2016

Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang  guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilakukan sejak tahun 2007.

Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional  bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.

Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016

Berkenaan Dengan hal tersebut di atas untuk kelancaran penyaluran profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru.

Oleh karena itu, petunjuk teknis perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direkotorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, sedangkan unsur daerah meliputi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru dan Pengawas sekolah dan Madrasah.

Bagi Anda yang ingin mengunduh Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016 silahkan klik DI SINI. Juknis ini admin kompres dari file aslinya sebesar 30,3Mb menjadi 10,8Mb, sehingga dapat menghemat paket kuota internet Anda yang ingin mengunduhnya, terima kasih.